Venna Melinda Sudah Daftarkan Gugatan Cerai ke Ferry Irawan, Ini Kata Humas PA Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel), Taslimah membenarkan bahwa Venna Melinda telah mendaftarkan gugatan cerai kepada sang suami, Ferry Irawan, pada 7 Februari 2023.
Taslimah juga menyebutkan gugatan cerai yang dilakukan Venna Melinda bersamaan dengan Ferry Irawan sama-sama melayangkan cerai talak ke PA Jaksel.
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus, yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/ 2023/PJS," ujar Taslimah saat ditemui di PA Jaksel.
Dengan demikian PA Jaksel telah menerima dua perkara sekaligus dengan orang yang sama.
"Kemudian di hari yang sama, Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," jelasnya.
Selanjutnya, Taslimah menjelaskan perbedaan dari dua perkara gugatan tersebut. Pertama gugatan yang dilayangkan oleh Ferry Irawan adalah cerai talak, sementara Venna Melinda adalah cerai gugat.
"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim dan terbukti untuk mengikrarkan talak nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelas Taslimah.
Selain itu cerai talak yang dilakukan oleh suami jika sudah diikrarkan masih bisa rujuk asalkan masih dalam masa Iddah. Sedangkan cerai gugat tidak diperbolehkan rujuk.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk," tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana cerai talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan digelar pada 16 Februari 2023. Sedangkan cerai gugat yang diajukan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan digelar pada 23 Februari 2023.
Taslimah juga menyebutkan gugatan cerai yang dilakukan Venna Melinda bersamaan dengan Ferry Irawan sama-sama melayangkan cerai talak ke PA Jaksel.
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus, yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/ 2023/PJS," ujar Taslimah saat ditemui di PA Jaksel.
Dengan demikian PA Jaksel telah menerima dua perkara sekaligus dengan orang yang sama.
"Kemudian di hari yang sama, Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," jelasnya.
Selanjutnya, Taslimah menjelaskan perbedaan dari dua perkara gugatan tersebut. Pertama gugatan yang dilayangkan oleh Ferry Irawan adalah cerai talak, sementara Venna Melinda adalah cerai gugat.
"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim dan terbukti untuk mengikrarkan talak nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelas Taslimah.
Selain itu cerai talak yang dilakukan oleh suami jika sudah diikrarkan masih bisa rujuk asalkan masih dalam masa Iddah. Sedangkan cerai gugat tidak diperbolehkan rujuk.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk," tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana cerai talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan digelar pada 16 Februari 2023. Sedangkan cerai gugat yang diajukan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan digelar pada 23 Februari 2023.
(hri)